BAB III
ANALISIS
SISTEM BERJALAN
3.1 3.1 Gambaran Umum
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1027/Menkes/ SK/IX/2004 bahwa apotek adalah suatu tempat
tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Apotek merupakan tempat pembelian obat – obatan umum. Apotek
didirikin untuk menyediakan kebutuhan obat bagi masyarakat dengan harga yang
terjangkau. Obat – obatan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu: obat jadi dan
obat racik. Obat pun terdiri dari beberapa macam, seperti: obat larutan,
kaplet, tablet dan puyer.
Dalam sebuah apotek terdapat seorang apoteker yang
bertugas sebagai pembuat obat khusus yang sesuai dengan resep dokter. Seorang
apoteker harus memiliki keahlian khusus dalam meracik obat khusus, karena
kinerja apoteker menentukan kesehatan dan keselamatan masyakarat melalui bidang
kesehatan. Adapun apotek yang membuka praktek dokter umum, namun hanya beberapa
apotek yang melakukan hal tersebut.
Selengkapnya Silahkan Buka Link di Bawah :
Komentar
Posting Komentar